SIJUNJUNG,TOPTENNEWS – Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok melaunching program perlindungan pekerja rentan miskin ekstrem tahun 2025 di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini dilaksanakan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat pada Jum’at 25 Juli 2025.
Launching ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt yang disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra bersama Unsur Forkopimda lainnya, Ketua TP PKK, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, Ketua Persit 0310/SS, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Pandu Aria, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung.
Wakil Bupati Iraddatillah dalam sambutannya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok yang terus aktif membangun sinergi dengan Pemkab Sijunjung. Ia juga memberikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah Bekerja keras untuk terus mengentaskan kemiskinan ekstrem
di Kabupaten Sijunjung.
Dikatakan Wabup, Kemiskinan ekstrem merupakan masalah yang sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan masyarakat. Masyarakat dalam kelompok ini menghadapi berbagai kendala akses pada kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan sanitasi sehingga rentan terhadap dampak sosial-ekonomi negatif.
Menghadapi persoalan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen dan berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di
Kabupaten Sijunjung dengan cara mengambil berbagai langkah strategis termasuk pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan jumlah kantong-kantong
kemiskinan ekstrem sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sijunjung No. 3 Tahun 2025.
“Pada tahun 2024 Kabupaten Sijunjung telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 1,35 % pada tahun 2023 menjadi 0,57% pada tahun ini. Alhamdulillah berkat kerja sama dan kolaborasi OPD terkait, tahun 2023 tersebut Pemkab Sijunjung berhasil menerima penghargaan dalam upaya percepatan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mendapatkan insentif fiskal dari Menteri Keuangan RI,”ujar Wabup Iraddatillah.
Pada tahun 2025 ini lanjut Wabup, Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi juga memberikan perlindungan Jamsostek bagi 16.590 orang pekerja rentan di Kabupaten Sijunjung, Dimana 5.174 orang dari pekerja tersebut merupakan pekerja dari keluarga miskin ekstrem dasil 1 dan dasil 2.
“Dengan adanya program ini, maka ribuan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika terjadi musibah, keluarga mereka tetap mendapatkan perlindungan finansial. Ini
adalah bentuk kehadiran Pemkab Sijunjung yang tidak hanya melindungi secara hukum, tapi juga secara sosial dan ekonomi,”tambah Wabup.
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau, Pandu Aria dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang telah berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung.
“Mulai di Maret 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung memulai membayarkan Pekerja Rentan sebesar 1.333 Pekerja dan Terus Meningkat sampai dengat saat ini sebesar 16.590 Pekerja di 2025. Penambahan sebesar 5.174 Pekerja Rentan dari data Penduduk Miskin Ekstrem ini telah dimulai sejak Juni 2025 dan Telah Masuk Transaksi Iuran Kedua di Juli 2025,”ujar Pandu.
Dikatakan Pandu, Kabupaten Sijunjung sejak Maret 2022 terhitung Anggaran Iuran Jaminan Sosial Ketenaagakerjaan sampai dengan saat ini yang telah dibiayai melalui APBD Kab Sijunjung sebersar Rp. 5.479.891.200. Dimana Nilai Manfaat yang telah disalurkan kepada Pekerja Rentan Kabupaten Sijunjung sebesar Rp.5.806.253.890 dengan Jumlah Kasus Tercatat sebesar 119 Kasus baik itu Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia.
“Saya rasa dengan dengan Kerjasama yang telah dilakukan selama ini, kami sangat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dapat terus melanjutkan dan meningkatkan Keberpihakannya Kepada Pekerja-Pekerja yang berkategori rentan. Karena dengan cara ini lah kita dapat meningkatkan Kesejahteraan dan Keberlanjutan Pendidikan Masyarakat,”harap Pandu.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, David Rinaldo, S.STP melalui sekretaris, Sugeng Pamular menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Launching ini adalah untuk Meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, Mendukung target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sijunjung, dan Mendorong integrasi data P3KE dengan kebijakan ketenagakerjaan
daerah, serta menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung arahan Presiden RI untuk penghapusan kemiskinan ekstrem
Sasaran dari Launching Perlindungan Pekerja Rentan Miskin Ekstrem
ini lanjut Sugeng adalah pekerja rentan dari keluarga miskin ekstrem se-Kabupaten
Sijunjung.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp 3.053.299.200,00 untuk pemberian perlindungan sosial bagi pekerja
rentan sebanyak 17.956 pekerja rentan di Kabupaten Sijunjung Dimana 5.174 orang
adalah pekerja dari keluarga miskin ekstrem.
“Namun pada acara hari ini, kami mengundang 100 orang pekerja
rentan sebagai perwakilan dari 17.956 pekerja rentan yang ada beserta
Camat se-Kabupaten Sijunjung dan perangkat nagari. Kedepan kita harapkan program ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi berlanjut secara berkelanjutan dengan cakupan peserta diperluas melalui dukungan APBD/APB Nagari, CSR, dan kemitraan dunia usaha. Semoga masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan kerja, bahkan
mandiri dalam kepesertaan Jamsostek,”harap Sugeng.(DR)
